oleh

‘Buntut’ Anggota Bawaslu Palembang Dilaporkan ke DKPP, Feri MAKI: Hasbi Terancam di-PAW dan di-Pidanakan

TRIBUNE POS, NASIONAL | M. Hasbi, Anggota Bawaslu Kota Palembang yang dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena diduga masih aktif di PDI Perjuangan saat seleksi anggota Bawaslu lalu, bisa terancam diberhentikan atau di- PAW.

Hal ini dikatakan Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, kepada Tribunepos.com, Selasa (14/11/23).

Feri mengungkapkan, bagaimana ceritanya orang partai bisa lolos jadi penyelenggara negara (Bawaslu Kota Palembang)?

Padahal dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu itu haruslah memenuhi prinsip jujur, adil, berintegritas, tidak berafiliasi dengan parpol dan kepentingan politik tertentu alias netral atau independen.

“Jika nanti jelas terbukti Hasbi, anggota Bawaslu Kota Palembang ini orang partai, yang goblok siapa? Kok bisa meloloskan orang berlatar belakang partai?,” ucapnya.

Dikatakan Feri, ini bisa jadi pelanggaran etik berat, yang seharusnya tidak terjadi bila panitia seleksi (Pansel) sebelumnya, memang melakukan verifikasi dengan benar dan tidak meloloskan calon yang diarahkan pihak tertentu.

“Harusnya segera di-PAW karena berpotensi melanggar aturan dan tidak independen nanti,” ujarnya.

Feri menyebutkan, selain terancam di-PAW, anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi ini, juga terancam dipidanakan.

“Ini bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, atas dugaan membuat atau memberikan pernyataan palsu,” katanya.

Hal ini, tambah Feri, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 242; Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Untuk diketahui, M. Hasbi, Anggota Bawaslu Kota Palembang diadukan atas dugaan masih aktif dan terlibat di Badan Diklat Pengkaderan PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan.

Perkara ini diadukan oleh Febi Irianto, SH dengan Pelaporan Perkara Nomor 01-7/SET-02/XI/2023 tanggal 7 November 2023.

Menurut pelapor, pihaknya membuat laporan/aduan ke DKPP atas dugaan keculasan oknum terlapor (M. Hasbi) yang masih aktif menjadi instruktur atau pemateri pendidik pada pendidikan dan pelatihan kader pratama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumsel.

“Kalau begini kan diduga kuat oknum anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi ini, terafiliasi dengan partai politik tertentu,” ucap Febi, Sabtu (11/11/2023).

“Jika benar nanti, tentunya perbuatan M. Hasbi ini sebagai anggota Bawaslu Kota Palembang berimbas dengan kinerja yang bertentangan dengan azas Pemilu, tidak adanya integritas, tidak netral, tidak independen,” ujarnya.

“Yang ada hanyalah keberpihakan pada partai dan kepentingan politik tertentu alias jadi congos parpol di dalam lembaga Bawaslu,” tambahnya.

Febi menyebutkan, sebagai referensi dasar hukumnya pada ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, adalah diantaranya: ”Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.

Kemudian pada Pasal 6, 8, 9 Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode Erik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menguraikan integritas penyelenggara pemilu.

Atas dasar itu, sambung pelapor, perlu dilakukan pemeriksaan atas keterlibatannya selaku anggota partai politik, dan juga pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dibuat sebagai pernyataan bohong oleh terlapor.

“Jelas ini menciderai demokrasi dan melanggar Asas-asas pemilu dan Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang kita junjung tinggi bersama,” tegas Febi.

Selain M. Hasbi, anggota Bawaslu Kota Palembang, pelapor juga membuat pengaduan yang melibatkan pihak seluruh anggota penyelenggara pemilu yang dalam hal ini (Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu RI) karena tidak memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Hal ini dikarenakan dalam proses seleksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para teradu yang tidak adil dan tidak professional dalam penyelenggaraan seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang dan ini, akan berdampak pada penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

“Hasbi harus diperiksa dan jika terbukti harus diberhentikan. Saya yakin masyarakat luas tidak mau lembaga Bawaslu disusupi oleh orang partai,” pungkasnya. (**)

Jurnalis: Syaiful Jabriq

Komentar

Headline