oleh

Oknum Anggota Bawaslu Palembang Dilaporkan ke DKPP, Diduga Masih Aktif di PDIP Saat Seleksi

TRIBUNE POS, NASIONAL | Anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Hasbi diadukan atas dugaan masih aktif dan terlibat sebagai pengurus di Badan Diklat Pengkaderan PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan.

Perkara ini diadukan oleh Febi Irianto, SH dengan Pelaporan Perkara Nomor 01-7/SET-02/XI/2023 tanggal 7 November 2023.

Menurut pelapor, pihaknya membuat laporan/aduan ke DKPP atas dugaan keculasan oknum terlapor (M. Hasbi) yang masih aktif menjadi instruktur atau pemateri pendidik pada pendidikan dan pelatihan kader pratama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumsel.

“Kalau begini kan diduga kuat oknum anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi ini, terafiliasi dengan partai politik tertentu,” ucap Febi, Sabtu (11/11/2023).

“Jika benar nanti, tentunya perbuatan M. Hasbi ini sebagai anggota Bawaslu Kota Palembang berimbas dengan kinerja yang bertentangan dengan azas Pemilu, tidak adanya integritas, tidak netral, tidak independen,” ujarnya.

“Yang ada hanyalah keberpihakan pada partai dan kepentingan politik tertentu alias jadi congos parpol di dalam lembaga Bawaslu,” tambahnya.

Febi menyebutkan, sebagai referensi dasar hukumnya pada ketentuan Pasal 117 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kab/Kota, adalah diantaranya: ”Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”.

Kemudian pada Pasal 6, 8, 9 Peraturan DKPP RI No. 2 tahun 2017 tentang Kode Erik Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang menguraikan integritas penyelenggara pemilu.

Atas dasar itu, sambung pelapor, perlu dilakukan pemeriksaan atas keterlibatannya selaku anggota partai politik, dan juga pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dibuat sebagai pernyataan bohong oleh terlapor.

“Jelas ini menciderai demokrasi dan melanggar Asas-asas pemilu dan Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang kita junjung tinggi bersama,” tegas Febi.

Selain M. Hasbi, anggota Bawaslu Kota Palembang, pelapor juga membuat pengaduan yang melibatkan pihak seluruh anggota penyelenggara pemilu yang dalam hal ini (Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu RI) karena tidak memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.

Hal ini dikarenakan dalam proses seleksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para teradu yang tidak adil dan tidak professional dalam penyelenggaraan seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang dan ini, akan berdampak pada penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

“Hasbi harus diperiksa dan jika terbukti harus diberhentikan. Saya yakin masyarakat luas tidak mau lembaga Bawaslu disusupi oleh orang partai,” pungkasnya. (**)

Jurnalis: Syaiful Jabriq

Komentar

Headline