TRIBUNE POS, Nasional | Polemik anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi, yang dilaporkan yang dilaporkan oleh masyarakat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), karena diduga berafiliasi aktif dengan parpol PDI Perjuangan saat seleksi, kini memasuki babak baru.
DKPP telah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran etik tersebut. Kini menunggu jadwal persidangan. Hal ini disampaikan pelapor, Febi Irianto kepada Tribunepos.com, Jumat (17/11/23).
Advokad muda ini mengatakan, siap membuktikan di persidangan nanti terkait laporannya atas dugaan keterlibatan aktif M. Hasbi, anggota Bawaslu Kota Palembang di PDI Perjuangan.
Pengamat politik Sumsel, Ade Indra Chaniago merespon polemik yang lagi viral dan menjadi sorotan masyarakat pada Bawaslu Kota Palembang dan PDI Perjuangan tersebut.
Ade Indra yang juga alumni GMNI mengatakan, baru mengetahui kalau ada informasi tentang Hasbi, anggota Bawaslu Kota Palembang adalah anggota parpol PDI Perjuangan.
Menurutnya, ia sangat mengenal terlapor (Hasbi) yang sempat menjadi ketua GMNI Kota Palembang itu.
“Secara tidak langsung, dia (Hasbi) sempat jadi kader saya. Memang sudah lama tidak bertemu, beberapa tahun terakhir saya bertemu beliau yang berstatus honor di Setwan DPRD Sumsel,” ucap Ade, Rabu (15/11/23).
“Jadi rasanya tidak mungkin honor jadi pengurus partai. Bahwa ada kedekatan dengan partai PDI Perjuangan itu. Menurut saya wajar karEna statusnya honor di Setwan yang isinya ya orang-orang partai,” tambah dosen ilmu politik Sekolah Tinggi Ilmu Politik (STISIPOL) Candradimuka, Palembang.
Sementara itu pengamat hukum Sumsel yang juga dosen Sekolah Tinggi Imu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA), Dr. Derry Angling Kesuma, SH, MH menanggapi, menurutnya dalam perkaral ini perlu dikembalikan pada rujukan persyaratan untuk mendaftar menjadi anggota Bawaslu Kab/Kota harus memenuhi persyaratan yang diatur di dalam UU No. 07 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di dalamnya, ada pasal 117 sudah sangat jelas mengatur mengenai syarat menjadi anggota Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Salah satu syarat calon anggota Bawaslu harus melampirkan surat pernyataan bukan anggota partai politik; Surat itu memiliki tujuan untuk menjelaskan kepada pihak yang berwenang, bahwa seseorang tidak terafiliasi dengan partai politik tertentu. Dibuktikan tidak ada Tanda Kartu Anggota dan tidak terdaftar melalui Sipol KPU,” ungkap Dr Derry, Wakil Ketua Bidang Politik Hukum dan Keagamaan DPC PDIP Kota Palembang.
Sementara itu sebelumnya, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Ir Feri Kurniawan, kepada Tribunepos.com, Selasa (14/11/23) mengungkapkan, bagaimana ceritanya orang partai bisa lolos jadi penyelenggara negara (Bawaslu Kota Palembang)?
Padahal dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu itu haruslah memenuhi prinsip jujur, adil, berintegritas, tidak berafiliasi dengan parpol dan kepentingan politik tertentu alias netral atau independen.
“Jika nanti jelas terbukti Hasbi, anggota Bawaslu Kota Palembang ini orang partai, yang goblok siapa? Kok bisa meloloskan orang berlatar belakang partai?,” ucapnya.
Dikatakan Feri, ini bisa jadi pelanggaran etik berat, yang seharusnya tidak terjadi bila panitia seleksi (Pansel) sebelumnya, memang melakukan verifikasi dengan benar dan tidak meloloskan calon yang diarahkan pihak tertentu.
“Harusnya segera di-PAW karena berpotensi melanggar aturan dan tidak independen nanti,” ujarnya.
Feri menyebutkan, selain terancam di-PAW, anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi ini, juga terancam dipidanakan.
Hal ini, tambah Feri, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 266 ayat 1.
“Ini bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum, atas dugaan membuat atau memberikan pernyataan palsu,” katanya.
Untuk diketahui, M. Hasbi, Anggota Bawaslu Kota Palembang diadukan atas dugaan masih aktif dan terlibat di Badan Diklat Pengkaderan PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan.
Perkara ini diadukan oleh Febi Irianto, SH dengan Pelaporan Perkara Nomor 01-7/SET-02/XI/2023 tanggal 7 November 2023.
Menurut pelapor, pihaknya membuat laporan/aduan ke DKPP atas dugaan keculasan oknum terlapor (M. Hasbi) yang masih aktif menjadi instruktur atau pemateri pendidik pada pendidikan dan pelatihan kader pratama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumsel.
“Kalau begini kan diduga kuat oknum anggota Bawaslu Kota Palembang, M Hasbi ini, terafiliasi dengan partai politik tertentu,” ucap Febi, Sabtu (11/11/2023).
“Jika benar nanti, tentunya perbuatan M. Hasbi ini sebagai anggota Bawaslu Kota Palembang berimbas dengan kinerja yang bertentangan dengan azas Pemilu, tidak adanya integritas, tidak netral, tidak independen,” ujarnya.
“Yang ada hanyalah keberpihakan pada partai dan kepentingan politik tertentu alias jadi congos parpol di dalam lembaga Bawaslu,” tambahnya.
Atas dasar itu, sambung pelapor, perlu dilakukan pemeriksaan atas keterlibatannya selaku anggota partai politik, dan juga pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik dibuat sebagai pernyataan bohong oleh terlapor.
“Jelas ini menciderai demokrasi dan melanggar Asas-asas pemilu dan Undang-undang no.7 tahun 2017 tentang Pemilu yang kita junjung tinggi bersama,” tegas Febi.
Selain M. Hasbi, anggota Bawaslu Kota Palembang, pelapor juga membuat pengaduan yang melibatkan pihak seluruh anggota penyelenggara pemilu yang dalam hal ini (Bawaslu Provinsi Sumsel dan Bawaslu RI) karena tidak memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien.
Hal ini dikarenakan dalam proses seleksi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para teradu yang tidak adil dan tidak professional dalam penyelenggaraan seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang dan ini, akan berdampak pada penyelenggaraan Pemilu, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
“Hasbi harus diperiksa dan jika terbukti harus diberhentikan. Saya yakin masyarakat luas tidak mau lembaga Bawaslu disusupi oleh orang partai,” pungkasnya. (**)
Jurnalis: Syaiful Jabriq/ Maskur Musa
Editor: Sandi Pusaka Herman
Komentar