TRIBUNE POS, LAMPUNG|| Ketua Yayasan Perjuangan Rakyat Malang Sumatera bagian Selatan AndriAni Susilawati, S.H., Pemerintah Kabupaten Mesuji harusnya menindaklanjuti permasalah kepala Desa Mekar Jaya yang di laporkan oleh PETANESIA Mesuji.
“ Harus ada tindak lanjut, jangan membiarkan kesalahan berkelanjutan, syarat utama untuk jadi kepala desa adalah ijazah, jangankan itu, mau jadi cleaning cervis pun syarat nya ada ijazah apalagi kepala desa yang notabene pejabat publik yang memiliki peranan penting dalam pengelolaan dana desa kalau ijazahnya sudah di cabut apalagi dinyatakan tidak terdaftar di dinas pendidikan, wah ini ada unsur pidananya,” ungkapnya.
Kalau menilik peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang undang nomor 6 tahun tahun 2014 pasal 54 kepala desa bisa di berhentikan atau mengundurkan diri apabila sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai kepala desa. Pemalsuan ijazah yang untuk kelengkapan administrasi jabatan di pemerintahan adalah pelanggaran yang sangat jelas karena yang bersangkuatan menerima pendapatan yang diberikan oleh negara sebagai gaji atau upah kerja, ” Paparnya.
“Selanjutnya Karena itu, pemerintah daerah dan jika dimungkinkan, Kepolisian bisa menelusuri lagi keaslian ijazah kepala desa tersebut jangan sampai ada kesan pembiaran oleh pihak aph maupun oleh Pemda seolah-olah ini sah menurut undang undang,padahal kalau saya lihat bukti bukti yang ada, tidak ada alasan untuk tidak dilakukan Tindakan,” tegasnya.
Ditambahkan Memiliki dan menggunakan dokumen palsu adalah tindakan melawan hukum, penggunaan ijazah palsu bisa diketegorikan pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang undang sisdiknas nomor 20 tahun 2003.
Jika terbukti menggunakan ijazah palsu, pemerintah daerah bisa saja meminta pengembalian uang atas gaji yang diterimanya selama menjabat tahun menjabat kades, sang kades juga terancam pidana pelanggaran hukum. “Pidananya sudah jelas di KUHP, kalau untuk meminta pengembalian gaji tergantung dari pemerintah daerah,” bebernya.
Tanpa membatasi hak warga, Ani sapaan akrabnya berharap kepala desa adalah orang yang benar-benar memiliki tanggungjawab terhadap warga dan wilayahnya, manfaatkan bantuan Anggaran Dana Desa (ADD) sebaik mungkin membangun desa.
Saat ini, Kades memiliki tanggung jawab besar atas pengelolaan dana desa yang nilai mencapai Rp 1 miliar perdesa, namun perlu diperhatikan, terkadang dana desa yang besar itu pula membawa bencana bagi para kades. “Perhatikan pengelolaan dana desa, sesuaikan kegiatan dengan penggunaan anggaran, jangan sampai terpapar korupsi,” tuturnya.
Wartawan : Zain Tribune Pos
Editor : Indra Patriansyah, SH.
Komentar